danpembangunan pada umumnya dan jalannya peradilan pada khusus nya serta menjamin pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bebas (independent) dan tidak berpihak (inpartial), maka perlu sekiranya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi diperinci dan dipertegas kedudukan Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman beserta
Bebasdiartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa. Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia. Dengan politik bebas aktif, Indonesia bisa menentukan arah
SistemPeradilan Harus Adil dan Tidak Berpihak. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa proses peradilan dalam negara hukum harus berjalan secara adil dan tidak berpihak. Peradilan tidak boleh berat sebelah dan bebas dari segala macam bentuk suap atau korupsi, sehingga tiap orang mendapat hak peradilan yang sama. Legalitas dalam Arti Hukum
UUD1945 pada pasal 1 ayat 3 dengan tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai suatu negara hukum, sudah selayaknya prinsip prinsip suatu negara hukum harus dihotmati dan dijunjung tinggi. Salah satunya adalah dengan diakuinya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Peradilanyang Bebas dan Tidak Memihak. Peradilan tidak memihak, artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat. Hal tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenarnya.
yangmenyatakan bahwa badan peradilan yang berada di bawah MA meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan juga peradilan tata usaha negara. 3 Galang Asmara, 2006, Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan dalam Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, hlm. 3
Konsepnegara hukum sendiri bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Indonesia merupakan negara hukum, yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 3. Tak hanya di peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan
BmP6.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak