Artinya pemilik SIM tinggal datang ke Satpas sesuai domisili yang baru. Pilihannya bisa segera mengganti atau bersamaan dengan perpanjang SIM. "Jika pemilik SIM ingin menganti alamat sesuai KTP tentu bisa. Biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Minggu (21/2/2021).
Tak hanya itu, kartu SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat. Lantas, bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM secara online? Dirangkum dari Kompas.com, inilah cara mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online: 1. Langkah pertama, Anda perlu men-download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.
Halo, izin bertanya. Saya mengajukan perpanjang SIM C online pada Jumat, 16 Desember 2022 melalui aplikasi Digital Korlantas dengan pilihan satpas Polresta Yogyakarta. Sejak tanggal 16 Desember tersebut status transaksi yaitu Dibayar (40%) bahkan masih hingga saat ini (26 Desember 2022). Mohon informasinya. Terima Kasih.
Saya melakukan perpanjangan SIM pada hari Jumat 13 Mei 2022, dan di hari itu juga (sorenya) telah sampai 40% (Dibayar). Saya mengira esoknya, Sabtu, 14 Mei 2022, pengajuan perpanjangan SIM saya akan mencapai 50% (Diproses), namun ternyata masih stuck di 40%. Besoknya lagi, Minggu 15 Mei 2022, masih belum diproses, jelas karena hari libur.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional. Salah satunya adalah wilayah Tangerang Selatan. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan mencari layanan terdekat di kawasan tersebut hari ini, Rabu (18/10/2022), berikut ini lokasi dan jam operasionalnya: Bintaro Plaza. Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB; Pukul 15.00 WIB-16.30 WIB; ITC BSD
ILUSTRASI. Ada Di Cakung, Glodok, Kalibata, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta 25 Juli 2022. KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara perpanjang surat izin mengemudi (SIM) semakin mudah. Berikut jadwal layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Senin 25 Juli 2022 untuk perpanjang masa berlaku SIM secara online.
Sedikit informasi untuk Anda, perpanjang SIM harus dilakukan oleh para pemilik SIM setiap 5 tahun sekali. Hal ini sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau dan denda maksimal Rp 1 juta.
xKv4B.
perpanjang sim online bantul 2022